Usai Diperiksa, Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang Langsung Ditahan

Selasa, 05 April 2022 - 19:35 WIB
Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang berinisial NA langsung digiring ke mobil tahanan usai diperiksa kasus korupsi, Selasa (5/4/2022). Foto: iNewsTV/Donny Marendra
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah langsung menahan mantan Direktur Keuangan BUMD Kabupaten Rembang , berinisial NA usai diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus, Selasa (5/4/2022).

Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya itu, langsung digiring ke mobil tahanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Kedung Pane, Semarang untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi.



Baca juga: 20 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi Usai Tawuran Sarung Sebelum Sahur

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam pelaksanaan investasi, perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara atau Pemda Kabupaten Rembang sebesar Rp3,2 Miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!