Bandara Sultan Hasanuddin Berlakukan Aturan Baru Penerbangan

Selasa, 05 April 2022 - 17:01 WIB
"Sementara PPDN dengan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," terangnya.

Bagi PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah .

"PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," ujarnya.

Dia pun menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan mengikuti seluruh syarat penerbangan tersebut. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam

"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," tambah Wahyudi.

Wahyudi pun menyebutkan, sempat terjadi kenaikan jumlah cukup yang signifikan pada Maret 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!