Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Disanksi Tegas Mulai 20 Juni

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:35 WIB
Masyarakat diminta senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas guna menekan penyebaran covid-19. Foto/dok SINDOnews
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf, menegaskan protokol kesehatan akan diterapkan secara tegas. Warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi terhitung 20 Juni mendatang.

Dia mengatakan sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

"Mulai hari ini dan besok akan mulai disosialisasikan. Kemudian tanggal 20 Juni sanksi aturan ini mulai berlaku," kata Yusran, Kamis (18/6/2020).





Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menggalakkan penyemprotan disinfektan massal untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kegiatan ini berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu dimulai akhir pekan ini.

"Semua unsur akan dilibatkan hingga tingkat RT/RW, berkoordinasi dengan petugas gabungan dari TNI dan Polri," ujar dia.

Sebelumnya banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di Kota Makassar. Bahkan warga nekat merampas jenazah pasien suspect virus corona dan menolak rapid test.

Padahal daerah tersebut menjadi lokasi episentrum virus corona di Sulsel. Data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dari 3.200 pasien positif di Sulsel, hampir sebagian besar berasal dari Kota Makassar.

(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content