Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Disanksi Tegas Mulai 20 Juni

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:35 WIB
Masyarakat diminta senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas guna menekan penyebaran covid-19. Foto/dok SINDOnews
MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar , Yusran Jusuf, menegaskan protokol kesehatan akan diterapkan secara tegas. Warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi terhitung 20 Juni mendatang.

Dia mengatakan sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi mereka yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.



"Mulai hari ini dan besok akan mulai disosialisasikan. Kemudian tanggal 20 Juni sanksi aturan ini mulai berlaku," kata Yusran, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!