Minta Diantar Ambil Uang, Pria Ini Malah Rampok dan Aniaya Teman Wanitanya

Senin, 04 April 2022 - 22:20 WIB
Melihat korban yang tak sadarkan diri, pelaku lalu membuang korban di pinggir sungai kemudian membawa motor dan handphone korban, lalu kabur ke rumah orang tuanya di kawasan Torgamba - Labuhan Batu Selatan.

Baca juga: Mencekam, Anggota Geng Motor di Medan Diringkus Polisi saat Hendak Tawuran

Pelaku akhirnya ditangkap di kediaman orang tuanya, sementara barang bukti motor dan handphone korban telah dijual sebesar Rp6,5 juta untuk ongkos ke rumah orang tua pelaku. “Pelaku mengaku rindu dengan orang tuanya,” kata Panit Polsek Hamparan Perak, Iptu Yossafat Adi Kirana.

Atas perbuatannya melanggar Pasal 365 KUHPidana, pelaku terancam hukaman 9 tahun penjara. Sementara itu polisi masih mencari penadah barang curian pelaku yang identitas dan keberadaannya telah diketahui petugas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!