Curi Uang Rp13 Juta di Pasar, Ibu Rumah Tangga Dihakimi Massa

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:59 WIB
AS merupakan laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kisaran Barat, Sumatera Utara. Sementara MN merupakan warga Medan, Sumatera Utara. Ketiganya akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Dihadapan polisi JN mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian di Aceh. Dia datang ke Aceh, setiap dua atau tiga bulan sekali untuk mencuri. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap polisi, dan dipenjara selama tujuh bulan.

(Baca juga: Girangnya Kiper Napoli Bawa Pulang Trofi Juara Coppa Italia )

Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar mengatakan, anggota di lapangan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang ibu rumah tangga berinisial JN yang ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu toko.

"Anggota kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati ibu tersebut telah diamankan warga. Memang sempat dipangkas rambutnya oleh massa, namun kondisinya selamat, dan kini sedang menjalani pemeriksaan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!