Wanita Residivis Penjual Kulit Sapi Berformalin Ditangkap Polisi

Senin, 04 April 2022 - 16:24 WIB
Kapolres menjelaskan, kikil berformalin tersebut sebagian sudah beredar di masyarakat. Tersangka mengedarkannya sesuai pesanan. Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau.

Tersangka akan dikenakan Pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara. Baca juga: Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban

Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar. “Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin," katanya.

Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dan dari pengakuannya sehari bisa laku 20-50 kg kikil, dengan harga Rp 24 ribu per kilogram dan diedarkan di pasar Satelit, Megang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 botol air mineral ukuran 100 berisikan cairan formalin, 3 gentong plastik warna biru, 50 kilogram Tetelan dan 100 kilogram kulit sapi atau kikil, diamankan di Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!