Bapak Bejat di Jepara Perkosa Anak Kandung yang Sedang Sakit
Senin, 04 April 2022 - 15:20 WIB
JEPARA - Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi diduga telah memperkosa anak kandung yang masih berusia 12 tahun inisial AS.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Selasa (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. Kejadian itu dilaporkan polisi dua hari berikutnya oleh ibu korban.
Baca juga: Ayah Biadab! Perkosa Anak Kandung Berusia 8 Tahun hingga Kejang-kejang dan Tewas
Berdasarkan pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan ayahnya dalam rumah. Saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban karena pengaruh pil.
Saat ini tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya. "Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022). Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Kronologinya, saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi. "Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," terang dia.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bali Dipaksa Pegang Alat Kelamin Pria Dewasa, Orang Tua Lapor Polisi
"Penangkapan Senin (28/3/2022) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," terang dia.
"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun. "Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Selasa (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. Kejadian itu dilaporkan polisi dua hari berikutnya oleh ibu korban.
Baca juga: Ayah Biadab! Perkosa Anak Kandung Berusia 8 Tahun hingga Kejang-kejang dan Tewas
Berdasarkan pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan ayahnya dalam rumah. Saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban karena pengaruh pil.
Saat ini tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya. "Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022). Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Kronologinya, saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi. "Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," terang dia.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bali Dipaksa Pegang Alat Kelamin Pria Dewasa, Orang Tua Lapor Polisi
"Penangkapan Senin (28/3/2022) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," terang dia.
"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun. "Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda