Mahasiswa Asing di Makassar Tidak Boleh Ikut Demo dan Politik Praktis
Senin, 04 April 2022 - 14:35 WIB
Kantor Imigrasi Makassar melakukan sosialisasi keimigrasian di Universitas Hasanuddin (Unhas). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menghadiri undangan Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk memberikan sosialiasi terkait aturan keimigrasian.
Aturan keimigrasian yang dimaksud lebih spesifik membahas terkait pemegang izin tinggal, bagi pelajar asing. Bahkan pemegang student visa tidak diperbolehkan untuk bekerja formal, ikut berdemonstrasi dan terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Makassar , Agus Winarto saat tampil sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut.
Aturan keimigrasian yang dimaksud lebih spesifik membahas terkait pemegang izin tinggal, bagi pelajar asing. Bahkan pemegang student visa tidak diperbolehkan untuk bekerja formal, ikut berdemonstrasi dan terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Makassar , Agus Winarto saat tampil sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut.
Lihat Juga :