Polres Depok Amankan Tiga Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp41 Miliar

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:32 WIB
“Saat itu gelagat MA terlihat mencurigakan. Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.

Mulanya Tim Jaguar tidak curiga kalau pelaku MA membawa uang asing palsu. Karena saat diperiksa isi tas hanya ditemukan senjata tajam. “Setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” bebernya.

Dari situlah Tim Jaguar melakuka pendalaman. MA mengaku uang itu didapat dari temannya. Tim Jaguar lalu mengejar teman yang dimaksud dan diamankan dua pelaku lainnya. “Pelaku mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucapnya.

Kini kwtiga pelaku mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!