Karyawan Pabrik Kayu Lapis yang Tewas Karena Tindakan Tidak Aman

Minggu, 03 April 2022 - 16:00 WIB
Dalam kunjungan ini yang juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu dan Disnaker Provinsi Sulsel, berlangsung tertutup dan rahasia.

Dua agenda mereka yakni rapat dia sebuah ruangan dan kunjungan ke lokasi pabrik, tempat Nurhidayah mengalami kecelakaan kerja tidak diizinkan sejumlah awak media TV nasional dan media lokal meliput.

Sikap perusahaan PT SGS ini kemudian dipertanyakan Ketua JOIN Luwu, M. Fatwa A Patang. Menurutnya, pihak perusahaan mestinya terbuka ke publik dan tidak merasa hawatir jika memang tidak ada pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di perusahaan tersebut.

"Peristiwa meninggalnya karyawan SGS tersebut menjadi perhatian publik. Mestinya, pihak perusahaan memberikan akses kepada media melihat langsung kondisi dalam pabrik, lokasi almarhumah meninggal, ini untuk meyakinkan publik bahwa PT. SGS selama ini telah menerapkan aturan K3 dengan ketat dan disiplin," ujar Fatwa.

Justru lanjutnya, dengan sikap yang terkesan tertutup tersebut, akan memunculkan tanda tanya bagi pihak luar, apa lagi adanya larangan peliputan saat rapat dengan pejabat publik dari Disnaker Kabupaten Luwu dan Provinsi Sulsel beserta anggota DPRD Luwu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!