Usaha Hiburan Umum di Bekasi Tutup Selama Bulan Ramadhan

Minggu, 03 April 2022 - 09:00 WIB
Dalam keterangan tersebut, hiburan yang dimaksud diantaranya klab malab, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup. Kemudian pub, bilyard, panti mandi atau uap atau spa.

“Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” lanjutnya. Baca juga: Ramadhan Tempat Hiburan Tutup, Satpol PP Ancam Segel Bila Membandel



Selain hiburan umum, restoran atau rumah makan juga diimbau untuk tidak menyediakan makanan yang terlihat dari pandangan umum.Kemudian, setiap penyelenggara sektor pariwisata juga diwajibkan untuk memasang reklame atau poster serta pertunjukan yang bersifat pornografi.

Adapun karyawan juga diimbau agar berpakaian sopan.” Apabila tidak mentaati Surat Edaran tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan dicabut izin usahanya,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!