Usaha Hiburan Umum di Bekasi Tutup Selama Bulan Ramadhan

Minggu, 03 April 2022 - 09:00 WIB
loading...
Usaha Hiburan Umum di...
Pemkot Bekasi meminta penyelenggara usaha hiburan umum untuk tutup selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi meminta penyelenggara usaha hiburan umum yang berada di wilayahnya untuk tutup selama bulan Ramadhan. Hal tersebut untuk suasana kondusif dan menghormati warga yang tengah berpuasa.

Aturan tersebut diteken melalui Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.Par. Beleid tersebut untuk melanjuti maklumat yang sebelumnya dikeluarkan oleh tiga pilar TNI, Polri dan Satpol PP untuk segera dipatuhi semua pengusaha di Kota Bekasi.

“Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tiga hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, dan 3 hari setelah Idul Fitri 1443 H,” ucap Plt. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Minggu (3/4/2022). Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup dari H-1 Ramadhan sampai Lebaran



Dalam keterangan tersebut, hiburan yang dimaksud diantaranya klab malab, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup. Kemudian pub, bilyard, panti mandi atau uap atau spa.

“Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” lanjutnya. Baca juga: Ramadhan Tempat Hiburan Tutup, Satpol PP Ancam Segel Bila Membandel

Selain hiburan umum, restoran atau rumah makan juga diimbau untuk tidak menyediakan makanan yang terlihat dari pandangan umum.Kemudian, setiap penyelenggara sektor pariwisata juga diwajibkan untuk memasang reklame atau poster serta pertunjukan yang bersifat pornografi.

Adapun karyawan juga diimbau agar berpakaian sopan.” Apabila tidak mentaati Surat Edaran tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan dicabut izin usahanya,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Orang Tua Wajib Tahu,...
Orang Tua Wajib Tahu, Ini Risiko Kesehatan Jika Anak Dipaksa Berpuasa
Mengenal Emotional Eating...
Mengenal Emotional Eating dan Cara Mengendalikannya Selama Berpuasa
Rekomendasi
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved