Rekonstruksi Tahanan Tewas Dianiaya di Sel Polres Cilegon Banten, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Sabtu, 02 April 2022 - 14:15 WIB
"Rekonstruksi ini merupakan upaya kami dalam mencari bukti dan fakta atas meninggalnya tahanan di sel Polres Cilegon. Adegan dalam rekonstruksi diperankan para tersangka," katanya, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Wisatawan Asal Cilegon yang Hilang di Sungai Curug Ditemukan Tewas

Rekonstruksi dimulai dari korban pertama masuk ruang tahanan. Saat itu, korban ditanya oleh para tersangka dan dijawab dengan nada tinggi oleh korban.

Jawaban itu kontan menyulut emosi para tahanan lain yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban tewas. Penganiayaan juga dilakukan dengan botol dan diinjak-injak oleh tahanan lain.

"Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!