Tilang Elektronik Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu
Sabtu, 02 April 2022 - 13:47 WIB
KARAWANG - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tol Jakarta-Cikampek yang berlaku mulai Jumat(1/4/22) belum banyak diketahui pengguna jalan. Korlantas Polri memastikan ada penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan.
Sebanyak 244 kamera sudah terpasang di sepanjang tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dalam rangka penerapan ELTE, termasuk tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan pantauan di jalan Tol Jakarta- Cikampek, sejumlah pengguna jalan mengaku belum mengetahui jika pemerintah sudah memberlakukan ETLE di jalan tol. Kebanyakan pengemudi mengaku sudah mengetahui akan ada kebijakan ETLE namun tidak tahu kapan berlakunya.
"Sudah dengar sih, tapi tidak tahu kapan diberlakukan. Ternyata sudah berlaku sekarang ya," kata Abdul (43) saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Sabtu (2/4/22).
Menurut Abdul, bagi pengemudi mobil pribadi aturan yang melarang kecepatan diatas 120 kilometer bisa banyak dilanggar. Pasalnya jalan tol Cikampek atau Cipali jika sedang sepi kecepatan 120 kilometer masih kurang cepat. Apalagi jika sedang mengejar waktu, sering melaju diatas 120 kilometer.
"Kalau mobil pribadi paling rawan melanggar kecepatan. Apalagi jika mobil diatas 2000 cc pasti diatas 120 kilometer," katanya.
Senada dengan itu, Wahid (40) pengguna jalan tol lainnya mengaku tidak mengetahui jika atura ETLE sudah diberlakukan. Dirinya mengaku belum tahu apakah sudah melanggar kecepatan atau belum.
Sebanyak 244 kamera sudah terpasang di sepanjang tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dalam rangka penerapan ELTE, termasuk tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan pantauan di jalan Tol Jakarta- Cikampek, sejumlah pengguna jalan mengaku belum mengetahui jika pemerintah sudah memberlakukan ETLE di jalan tol. Kebanyakan pengemudi mengaku sudah mengetahui akan ada kebijakan ETLE namun tidak tahu kapan berlakunya.
"Sudah dengar sih, tapi tidak tahu kapan diberlakukan. Ternyata sudah berlaku sekarang ya," kata Abdul (43) saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Sabtu (2/4/22).
Menurut Abdul, bagi pengemudi mobil pribadi aturan yang melarang kecepatan diatas 120 kilometer bisa banyak dilanggar. Pasalnya jalan tol Cikampek atau Cipali jika sedang sepi kecepatan 120 kilometer masih kurang cepat. Apalagi jika sedang mengejar waktu, sering melaju diatas 120 kilometer.
"Kalau mobil pribadi paling rawan melanggar kecepatan. Apalagi jika mobil diatas 2000 cc pasti diatas 120 kilometer," katanya.
Senada dengan itu, Wahid (40) pengguna jalan tol lainnya mengaku tidak mengetahui jika atura ETLE sudah diberlakukan. Dirinya mengaku belum tahu apakah sudah melanggar kecepatan atau belum.
tulis komentar anda