Judi Kartu Remi, Dua PNS dan Tiga IRT Dibekuk Polisi Pulpis

Rabu, 17 Juni 2020 - 22:51 WIB
"Pelaku berinisial laki laki DT adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Kapuas dan laki laki IT adalah ASN Kab. Pulang Pisau," ujarnya, Rabu (17/6/2020) melalui rilis Humas Polda Kalteng.

Selain para pelaku, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka. (Baca juga: Demo di Jayapura Berlangsung Aman, Komnas HAM Apresiasi Aparat)

"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!