Hanya Gara-gara Minta Geser Duduk, 4 Berandalan Lindas Pemuda Pakai Motor
Jum'at, 01 April 2022 - 17:09 WIB
Namun, kata Aswin, saat akan ditangkap, Suryadi alias Yadi berusaha melawan, sehingga polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kakinya. "Dilakukan tindakan tegas karena pada saat dilakukan upaya penindakan terhadap tersangka pada saat penangkapan di lokasi di Jakarta, tersangka ini melawan petugas dan mengakibatkan terancamnya keselamatan petugas, maka dilakukan tindakan tegas," jelas Aswin.
Adapun dua pelaku lainnya, yakni Kiki alias Ladek dan Berod masih dalam perburuan. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya mengaku sempat meminum-minuman keras sebelum peristiwa penganiayaan itu," tandas Aswin.
Baca juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, termasuk dua pelaku yang masih berstatus DPO disangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda ini sempat viral di media sosial, setelah videonya beredar luas. Dalam video yang direkam warga sekitar itu, disebutkan bahwa peristiwa terjadi di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, Sabtu (26/3/2022) dini hari.
Terlihat, terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Bahkan, pelaku tega melindas korbannya yang sudah terkapar tak berdaya di tengah jalan. "Coba telepon polisi, telepon polisi," kata warga dalam video tersebut. Usai melindas korban, tanpa rasa bersalah, pelaku berbaju hitam dan tak menggunakan helm itu langsung meninggalkan korbannya.
Adapun dua pelaku lainnya, yakni Kiki alias Ladek dan Berod masih dalam perburuan. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya mengaku sempat meminum-minuman keras sebelum peristiwa penganiayaan itu," tandas Aswin.
Baca juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, termasuk dua pelaku yang masih berstatus DPO disangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda ini sempat viral di media sosial, setelah videonya beredar luas. Dalam video yang direkam warga sekitar itu, disebutkan bahwa peristiwa terjadi di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, Sabtu (26/3/2022) dini hari.
Terlihat, terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Bahkan, pelaku tega melindas korbannya yang sudah terkapar tak berdaya di tengah jalan. "Coba telepon polisi, telepon polisi," kata warga dalam video tersebut. Usai melindas korban, tanpa rasa bersalah, pelaku berbaju hitam dan tak menggunakan helm itu langsung meninggalkan korbannya.
(eyt)