Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Jum'at, 01 April 2022 - 14:52 WIB
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok)
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok)
(ams)
Lihat Juga :