Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Jum'at, 01 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Pemprov DKI mengeluarkan aturan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI

Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:

1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.

2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3. Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok)
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved