Kawal Demo DOB Hari Ini, Polresta Jayapura Kerahkan Ribuan Personel Gabungan

Jum'at, 01 April 2022 - 07:09 WIB
"Saya sampaikan, penanggung jawabnya tidak datang ke sini sendiri membawa surat, namun melalui kurir. Apakah ini yang namanya aksi damai. Jauh-jauh dari pada kata damai ini saya katakan. UU Nomor 9 tahun 1998 sudah mengatur harus disampaikan sendiri oleh penanggungjawab. Ini undang-undang sudah tua, saya harap yang baca jangan sepotong-sepotong," jelas Kapolresta.

Polisi, tegasnya, tidak pernah membungkam ruang demokrasi, namun apakah bisa taat aturan atau tidak. "Jadi, kalau sayarat formal saja tidak bisa dipenuhi, maka Pasal 15 menyampaikan bahwa aparat penegak hukum bisa membubarkan aksi itu," sambungnya. Baca juga: Buchtar Tabuni Sesalkan Demo DOB Ricuh, Sebut Aparat Jangan Blokade Aksi

Selanjutnya, alasan lain yakni permintaan metode long march pada saat aksi. Hal ini dikatakan, tidak diatur dalam undang-undang. "Meminta metode long march, itu tidak diatur dalam undang-undang. Metode ini sangat rawan," ujarnya.

Apalagi, tambahnya, rute panjang sekali. Orang pawai pun dengan jalan kaki atau kendaraan itu jelas tujuannya dan rute terbatas, materinya apa. "Ini tidak jelas materinya macam-macam. Bagaimana kami mau lakukan koordinasi kalau korlapnya saja tidak berani muncul," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!