Haus Seks, Kakek 81 Tahun Perkosa Bocah yang Sedang Memetik Jambu
Kamis, 31 Maret 2022 - 15:53 WIB
"Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Polisi Tangkap Mertua Pemerkosa Menantu di Denpasar Bali
Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orang tua korban.
"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Mertua Pemerkosa Menantu di Denpasar Bali
Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orang tua korban.
"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(shf)