Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba

Rabu, 30 Maret 2022 - 23:29 WIB
Bule Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (31), saat akan dideportasi dari Bali usai menjalani masa tahanan di lapas khusus narkotika di Bangli. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Prancis , Rayan Jawad Henri Bitar (31), usai menjalani masa tahanan di lapas khusus narkotika di Bangli.

Rayan adalah mantan napi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.



"Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Pakai Ganja gegara Pisah dengan Istri, Bule Prancis di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!