Diajak ke Vila, Pemuda Ini Dirampok Temannya di Puncak Bogor
Rabu, 30 Maret 2022 - 18:09 WIB
"Korban RT diselamatkan warga yang menemukannya di dekat sebuah vila untuk selanjutnya dibawa rumah sakit guna mendapatkan perawatan," ujarnya. Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/3/2022) pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya.
Sementara, untuk keberadaan barang bukti lain seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/3/2022) pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya.
Sementara, untuk keberadaan barang bukti lain seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :