Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Malah Kena Intimidasi

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:02 WIB
Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayang, menyebutkan pihaknya berharap agar kebijakan PT KIMA bisa ditinjau ulang. Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Kami harap kebijakan ini tidak dilanjutkan," kata Muammar saat dihubungi wartawan.

Ia menuturkan, kebijakan menaikkan PPTI akan memberatkan pengusaha di KIMA. Dampaknya, pengusaha berpotensi memindahkan lokasi usaha hingga menutup usaha. Parahnya, pengusaha pun akan melakukan pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: PLN Kebut Pengerjaan Infrastruktur Kelistrikan Daya Baru-Kima

Muammar berharap KIMA mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk kelangsungan usaha dan menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Diketahui, terrkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!