Masyarakat Dapil III Harapkan Program TORA untuk Perubahan Status Kawasan Lahan
Rabu, 30 Maret 2022 - 10:07 WIB
SERUYAN - DPRD Seruyan menyebutkan bahwa sejumlah masyarakat yang ada di daerah pemilihan (dapil) III mengusulkan agar bisa dibantu untuk perubahan status kawasan lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Batu Ampar dan Suling Tambun.
Anggota DPRD Seruyan Nardi mengungkapkan, setidaknya ada empat desa yang mengusulkan aspirasi tersebut pada saat pihaknya melaksanakan reses di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
"Adapun keempat desa yang dimaksud adalah Desa Sebabi, Kecamatan Batu Ampar, Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun serta Desa Tanjung Paku, Kecamatan Seruyan Hulu," katanya, Rabu (30/32022).
Seiring sengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memfasilitasi perubahan status kawasan yang ada diempat desa tersebut.
Pemanfaatan TORA ini tentunya bisa dijadikan sebagai perluasan lahan pertanian masyarakat. Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.
TORA juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Baca: Unik, 2 Pasangan Pengantin Ijab Kabul dalam Gua di Kedalaman 80 Meter.
Atas segala pertimbangan tersebut, dirinya menilai bahwa langkah ini sangat strategis untuk meningkatkan dan memaksimalkan program pertanian yang ada di dapil III.
"Karena itu juga menjadi salah satu kendala bagi masyarakat di sana yang hendak bertani. Dengan adanya program ini, tentu masyarakat akan sangat terbantu sehingga bisa memaksimalkan lahan yang ada untuk dipergunakan dan mengoptimalkan sektor pertanian," jelasnya.
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Batu Ampar dan Suling Tambun.
Anggota DPRD Seruyan Nardi mengungkapkan, setidaknya ada empat desa yang mengusulkan aspirasi tersebut pada saat pihaknya melaksanakan reses di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
"Adapun keempat desa yang dimaksud adalah Desa Sebabi, Kecamatan Batu Ampar, Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun serta Desa Tanjung Paku, Kecamatan Seruyan Hulu," katanya, Rabu (30/32022).
Seiring sengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memfasilitasi perubahan status kawasan yang ada diempat desa tersebut.
Pemanfaatan TORA ini tentunya bisa dijadikan sebagai perluasan lahan pertanian masyarakat. Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.
TORA juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Baca: Unik, 2 Pasangan Pengantin Ijab Kabul dalam Gua di Kedalaman 80 Meter.
Atas segala pertimbangan tersebut, dirinya menilai bahwa langkah ini sangat strategis untuk meningkatkan dan memaksimalkan program pertanian yang ada di dapil III.
"Karena itu juga menjadi salah satu kendala bagi masyarakat di sana yang hendak bertani. Dengan adanya program ini, tentu masyarakat akan sangat terbantu sehingga bisa memaksimalkan lahan yang ada untuk dipergunakan dan mengoptimalkan sektor pertanian," jelasnya.
(nag)
tulis komentar anda