4 Bos Investasi Bodong Fikasa Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp20 Miliar
Rabu, 30 Maret 2022 - 04:33 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim menyatakan menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada, Selasa (29/3/2022) malam, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota
Selain itu hakim juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.
Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut. Baca: Ratusan Rumah Warga di Bangka Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Baca Juga: Warga Diminta Tak Pilih-pilih Vaksin Booster.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara empat bos Fikasa.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada, Selasa (29/3/2022) malam, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota
Selain itu hakim juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.
Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp 84,9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut. Baca: Ratusan Rumah Warga di Bangka Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Baca Juga: Warga Diminta Tak Pilih-pilih Vaksin Booster.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara empat bos Fikasa.
(nag)
tulis komentar anda