Nekad Curi Kotak Amal, Pedagang Sapi Ditelanjangi dan Babak Belur Dihajar Massa

Selasa, 29 Maret 2022 - 23:35 WIB
Baca juga: Bentrok Antar Fakultas Pecah di UIN Makassar, Wakil Dekan dan Mahasiswa Terluka Parah

Dalam aksi pencuriannya, MK menggunakan obeng kecil untuk merusak kotak amal. Sialnya, saat melancarkan aksi pencurian, MK dipergoki warga dan langsung mengejarnya. Setelah tertangkap dan dihajar, barulah MK diserahkan ke Polsek Pandaan.

Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Ipda Budhi Luhur menyebut, dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu terpaksa dilakukan karena himpitan ekonomi dan kebutuhan berobat istrinya yang sakit kanker serta tak sembuh-sembuh. "Tapi masih kita dalami," ungkapnya.

Baca juga: Berbeda Usia 19 Tahun, Pemuda Ini Nikahi Wanita Pujaannya di Dalam Goa Sedalam 70 Meter

Budhi mengatakan, telah menyita barang bukti dan menahan tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka MK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!