Tawuran Berujung Maut di Palmerah, Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembacokan Tersangka
Selasa, 29 Maret 2022 - 21:19 WIB
Karena kelompok korban kalah jumlah, maka korban RY berusaha menyelamatkan diri tapi justru terjatuh. Alhasil, tiga tersangka secara membabi buta melakukan penganiayaan hingga korban tewas saat menuju rumah sakit.
Baca juga: Diduga Tewaskan Pelajar di Tangerang, 24 Orang Diamankan
"Inisial (korban) RY, mendapat luka bacok di lengan dua luka bacokan, terus di punggung, paha juga ada memar benturan benda tumpul," ungkapnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.
Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Diduga Tewaskan Pelajar di Tangerang, 24 Orang Diamankan
"Inisial (korban) RY, mendapat luka bacok di lengan dua luka bacokan, terus di punggung, paha juga ada memar benturan benda tumpul," ungkapnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.
Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
(thm)
Lihat Juga :