Tawuran Berujung Maut di Palmerah, Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pembacokan Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 - 21:19 WIB
loading...
Tawuran Berujung Maut...
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah. Tiga tersangka tersebut, yakni S, AR dan CH.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti (sajam jenis celurit). Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Jalan Daan Mogot, 6 Pelajar Diamankan

Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3/2022).

Karena kelompok korban kalah jumlah, maka korban RY berusaha menyelamatkan diri tapi justru terjatuh. Alhasil, tiga tersangka secara membabi buta melakukan penganiayaan hingga korban tewas saat menuju rumah sakit.

Baca juga: Diduga Tewaskan Pelajar di Tangerang, 24 Orang Diamankan

"Inisial (korban) RY, mendapat luka bacok di lengan dua luka bacokan, terus di punggung, paha juga ada memar benturan benda tumpul," ungkapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.

Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
Polres Jakpus Diserang...
Polres Jakpus Diserang Massa, 6 Provokator Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Kabur
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Rekomendasi
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved