Ramadan Tahun ini Warga Diperbolehkan Buka Puasa Bersama dan Itikaf

Senin, 28 Maret 2022 - 21:41 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan. Foto: Sindonews/dok
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan. Warga boleh menggelar buka puasa bersama hingga itikaf di masjid asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk ibadah Ramadhan tarawih, tadarus, juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf kami dari kementerian agama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Muhammad Adib Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).



Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Khabib Nurmagomedov Berlari Kencang

Muhammad Adib menjelaskan, surat edaran terkait persiapan ibadah menjelang Ramadhan yang akan diterbitkan Kemenag tetap mempertimbangkan aspek protokol kesehatan. Bukan hanya untuk salat tarawih, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!