Polisi Tangkap Pria Gendong Balita yang Curi Motor di Cilincing

Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Aksi pria gendong balita ini terekam CCTV saat melakukan pencurian motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing. Pelaku beraksi siang hari dengan membawa motor sambil membonceng balita perempuan.

Baca juga: Nekat, Seorang Ibu Gendong Balita Curi HP Terekam CCTV

Saat melihat motor incarannya, pelaku bergegas memarkirkan motornya di dekat tiang listrik. Sambil menggendong balita, pelaku berjalan mendekati motor lalu membawa kabur motor korban.

Setelah berhasil mengambil motor korban, tidak berapa lama kemudian pelaku balik lagi ke lokasi sambil membawa balita untuk mengambil motornya sendiri. Namun, ketika kembali si pelaku telah berganti baju.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!