20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI
Senin, 28 Maret 2022 - 12:05 WIB
"Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana. Ini sangat memberatkan dan mengganggu kelangsungan usaha,” jelas Tahir Arifin.
Baca Juga: Kalla Beton Bakal Bangun Pabrik Bata Ringan di KIMA
Terkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya.
Stakeholder yang berkepentingan juga telah ditembuskan surat pemberitahuan dan keberatan terkait dengan kenaikan biaya PPTI dari PT KIMA, seperti Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK), serta pemegang saham yakni Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Baca Juga: Kalla Beton Bakal Bangun Pabrik Bata Ringan di KIMA
Terkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya.
Stakeholder yang berkepentingan juga telah ditembuskan surat pemberitahuan dan keberatan terkait dengan kenaikan biaya PPTI dari PT KIMA, seperti Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK), serta pemegang saham yakni Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
(tri)
Lihat Juga :