Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2,2 Kg Sabu

Senin, 28 Maret 2022 - 11:44 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tiga kasus narkoba di tiga tempat yang berbeda-beda. Sebanyak 2,2 kg sabu diamankan. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Sepanjang bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Muara Baru mengungkap tiga kasus narkoba di tiga tempat yang berbeda-beda.Narkoba siap edar bernilai ratusan juta lebih.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 2,2 kilogram narkoba jenis sabu.

”Pertama di daerah Kembangan, kami (Satresnarkoba Polres) mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR,” kata Kholis, Senin (28/3/2022). Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi



Dari pengungkapan itu. Kholis mengatakan Unit Polsek Kawasan Muara Baru juga bergerak menangkap enam tersangka yang berdiam di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!