Dinas Dukcapil Gowa Tak Terbitkan Dokumen Kependudukan Selama 4 Hari
Minggu, 27 Maret 2022 - 18:03 WIB
GOWA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, akan menghentikan sementara waktu pencetakan dokumen kependudukan yang akan di mulai pada Senin (28/3) besok hingga Kamis mendatang (31/3).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto mengatakan, hal ini dilakukan karena akan ada maintenance server untuk migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK terpusat.
"Ini juga dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 470/1190/ Dukcapil tanggal 14 Januari 2022 Perihal Kegiatan Implementasi SIAK Terpusat," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (27/3/2022).
Walaupun tidak melakukan pencetakan dokumen kependudukan, Edy menyebutkan pihaknya tetap melayani berkas permohonan dokumen kependudukan. Hanya saja untuk proses pencetakan, akan dilakukan setelah proses maintenance server selesai.
"Selama maintenance, kami menerima berkas baik secara langsung maupun online. Nanti setelah hari Kamis, SIAK Terpusat ini normal baru kita kirimkan kirimkan Dokumen Kependudukan pemohon secara bertahap," jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya migrasi SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat ini, kedepan jika ada perubahan data kependudukan maka akan langsung tersimpan di pusat dan tidak tersimpan lagi di Dukcapil Kabupaten atau Kota.
SIAK Terpusat ini akan mengantar juga ke identitas digital. Ke depan seseorang tidak mesti lagi memiliki KTP pisik. Karena ada nanti aplikasi yang akan dikembangkan oleh Kemendagri yaitu identitas digital. "Jadi identitas bisa dibuka di Android masing-masing," tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto mengatakan, hal ini dilakukan karena akan ada maintenance server untuk migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK terpusat.
"Ini juga dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 470/1190/ Dukcapil tanggal 14 Januari 2022 Perihal Kegiatan Implementasi SIAK Terpusat," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (27/3/2022).
Walaupun tidak melakukan pencetakan dokumen kependudukan, Edy menyebutkan pihaknya tetap melayani berkas permohonan dokumen kependudukan. Hanya saja untuk proses pencetakan, akan dilakukan setelah proses maintenance server selesai.
"Selama maintenance, kami menerima berkas baik secara langsung maupun online. Nanti setelah hari Kamis, SIAK Terpusat ini normal baru kita kirimkan kirimkan Dokumen Kependudukan pemohon secara bertahap," jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya migrasi SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat ini, kedepan jika ada perubahan data kependudukan maka akan langsung tersimpan di pusat dan tidak tersimpan lagi di Dukcapil Kabupaten atau Kota.
SIAK Terpusat ini akan mengantar juga ke identitas digital. Ke depan seseorang tidak mesti lagi memiliki KTP pisik. Karena ada nanti aplikasi yang akan dikembangkan oleh Kemendagri yaitu identitas digital. "Jadi identitas bisa dibuka di Android masing-masing," tambahnya.
(agn)
tulis komentar anda