HWPL Serukan Lahirnya Perdamaian Internasional
Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:15 WIB
Peringatan Tahunan ke-6 Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW) HHWPLbeberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - LSM Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL) terus mendorong lahirnya perdamaian di seluruh dunia. Dorongan ini kembali disuarakan pada Peringatan Tahunan ke-6 Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW) HWPL beberapa waktu lalu secara online dengan 5.000 peserta.
Dalam forum tersebut hadir sejumlah pembicara. Salah satunya adalah Dr Kamal Hossain, Presiden Asosiasi Hukum Internasional (ILA) Cabang Bangladesh. Ia membahas syarat lahirnya sebuah perdamaian dengan landasan hukum bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Baca juga: Jenderal Rusia Kembali Tewas, Ketujuh Selama Invasi
"Prasyarat untuk mencapai perdamaian adalah mengamankan hak-hak masyarakat yang tidak dapat dicabut, yang mencakup kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama, non-diskriminasi, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi," ucap Kamal Husain, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).
Narasumber lainnya, Anna Cervenakova, seorang anggota Komite Perdamaian Hukum Internasional HWPL, menyebutkan, dalam krisis dunia yang sedang berlangsung, setiap pemerintah mempertanyakan diri mereka sendiri, tindakan apa yang akan menjadi tindakan terbaik untuk mengatasi krisis darurat.
"Kebutuhan untuk pembangunan manusia, dengan mengatasi kesehatan masyarakat darurat, perubahan iklim, penurunan ekonomi, pembatasan-pembatasan akan hak-hak asasi manusia, membawa kita ke titik bagaimana beban-beban ini diselesaikan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena itu, sebagian besar beban pekerjaan adalah di pihak para pemerintah, jadi penting apa yang menjadi prioritas-prioritas dalam agenda lembaga mereka," sebut Anna.
Dalam forum tersebut hadir sejumlah pembicara. Salah satunya adalah Dr Kamal Hossain, Presiden Asosiasi Hukum Internasional (ILA) Cabang Bangladesh. Ia membahas syarat lahirnya sebuah perdamaian dengan landasan hukum bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Baca juga: Jenderal Rusia Kembali Tewas, Ketujuh Selama Invasi
"Prasyarat untuk mencapai perdamaian adalah mengamankan hak-hak masyarakat yang tidak dapat dicabut, yang mencakup kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama, non-diskriminasi, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi," ucap Kamal Husain, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (26/3/2022).
Narasumber lainnya, Anna Cervenakova, seorang anggota Komite Perdamaian Hukum Internasional HWPL, menyebutkan, dalam krisis dunia yang sedang berlangsung, setiap pemerintah mempertanyakan diri mereka sendiri, tindakan apa yang akan menjadi tindakan terbaik untuk mengatasi krisis darurat.
"Kebutuhan untuk pembangunan manusia, dengan mengatasi kesehatan masyarakat darurat, perubahan iklim, penurunan ekonomi, pembatasan-pembatasan akan hak-hak asasi manusia, membawa kita ke titik bagaimana beban-beban ini diselesaikan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena itu, sebagian besar beban pekerjaan adalah di pihak para pemerintah, jadi penting apa yang menjadi prioritas-prioritas dalam agenda lembaga mereka," sebut Anna.
Lihat Juga :