Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Jual Beli Meterai Palsu

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:11 WIB
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp. 250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50.000 sampai Rp200.000.

Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50.000 sampai Rp 150.000 sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50.000 sampai 100.000.

"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak lima tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas," tandas Putu.

Dia menegaskan, pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000, dua derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!