Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Jual Beli Meterai Palsu

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:11 WIB
"Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya," ujarnya.

Putu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai. "Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," tutupnya. Baca juga: Waspadai Uang Palsu, Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!