Penumpang Mulai Ramai, Daop 2 Minta Penumpang KAI Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:31 WIB
Sedangkan untuk calon penumpang jarak jauh diharuskan untuk melengkapi delapan persyaratan. Diantaranya hasil uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang). (Baca juga: Perahu Terbalik, Warga Wonosobo Tewas di Waduk Wadaslintang )

Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.

“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid 19,” ujar Noxy.

Sampai dengan 15 Juni 2020, beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab. Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, di antaranya tidak menyertakan hasil PCR / Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.

“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%” pungkas Noxy.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!