Menperin Agus Gumiwang Bungkam soal Minyak Goreng Kemasan, Hanya Jawab Harga Curah

Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:05 WIB
Permen baru itu akan terbit Jumat. Nantinya, Permenperin itu mengatur masalah produksi juga para distributor sampai ke pengecer.

Dia menambahkan, untuk wilayah Indonesia timur seperti NTB, NTT, Maluku dan Papua, akan ada kebijakan khusus karena di sana tidak ada pabrik minyak goreng.

"Ada mekanisme khusus untuk timur, tetap disubsidi logistik dan pengangkutannya. Ada polisi khusus nanti," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!