Daop 1 Jakarta Ancam Hukuman Berat Pelaku Pencurian Rel Kereta
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:42 WIB
PT KAI Daop 1 dan kepolisian melakukan pengecekan lokasi pencurian rel kereta di wilayah Jabodetebek. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkap adanya sejumlah kasus pencurian rel pada tahun 2022 ini. Pihak KAI pun mengingatkan pada orang-orang yang melakukan pencurian tersebut tentang ancaman hukuman yang bisa diterimanya.
”Pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pelaku pencurian material prasarana KA,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (24/3/2022). Baca juga: 5 Pelaku Pencurian Rel KA di Bogor Dibekuk, Libatkan Oknum Perangkat Desa
Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.
Terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran km 16+600.”Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1). Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Rel Kereta Api
”Pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pelaku pencurian material prasarana KA,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (24/3/2022). Baca juga: 5 Pelaku Pencurian Rel KA di Bogor Dibekuk, Libatkan Oknum Perangkat Desa
Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.
Terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran km 16+600.”Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1). Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Rel Kereta Api
Lihat Juga :