Kejari-Pemkab Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:52 WIB
Kajari Sinjai, Zulkarnaen, melakukan penandatangan MoU dengan pihak Pemkab Sinjai terkait penanganan hukum perdata dan TUN di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022). Foto/Dok Kejari Sinjai
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.

Kesepakatan itu terjadi antara Kejari Sinjai dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.



Baca Juga: Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala Kejari (Kajari), Zulkarnaen, yang berlangsung di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (23/3/2022).

Kajari Sinjai, Zulkarnaen, menyebut MoU dengan dua OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Pemkab Sinjai.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Tim Kejari Sinjai akan melakukan bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait. Pihaknya akan menangani permasalahan yang nantinya akan dialami dalam menjalankan roda pemerintahan setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!