Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 8 Kasus Pencurian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:30 WIB
Selain itu, menurutnya, tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kedelapam tersangka yang dihentikan penuntutannya melalui RJ kata Bobbi, memiliki alasan berbeda dari untuk membeli susu buat anak, membayar biaya sekolah anak dan biaya pengobatan anak yang pada umumnya dikarenakan desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Baca juga: Unik, Pencuri Pakaian Dalam Wanita Ditangkap, Oleh Warga Justru Suguhi Makan dan Minum

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada 8 tersangka yang juga diikuti oleh para jaksa selaku mediator RJ.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!