Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 8 Kasus Pencurian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Rabu, 23 Maret 2022 - 19:30 WIB
SIMALUNGUN - Delapan kasus pidana pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dengan penerapan Restoratif Justice (RJ).
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, SH,MH didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, SH,MH, Kastel Asor Olodaiv Siagian, SH, Rabu (23/3/2022) mengatakan, penghentian penuntutan 8 perkara tersebut didasarkan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.
“Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit,” ujar Bobbi.
Bobbi Sandri menambahkan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta ,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak perusahaan perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat.
Selain itu, menurutnya, tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kedelapam tersangka yang dihentikan penuntutannya melalui RJ kata Bobbi, memiliki alasan berbeda dari untuk membeli susu buat anak, membayar biaya sekolah anak dan biaya pengobatan anak yang pada umumnya dikarenakan desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada 8 tersangka yang juga diikuti oleh para jaksa selaku mediator RJ.
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, SH,MH didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, SH,MH, Kastel Asor Olodaiv Siagian, SH, Rabu (23/3/2022) mengatakan, penghentian penuntutan 8 perkara tersebut didasarkan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.
“Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit,” ujar Bobbi.
Bobbi Sandri menambahkan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta ,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak perusahaan perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat.
Selain itu, menurutnya, tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kedelapam tersangka yang dihentikan penuntutannya melalui RJ kata Bobbi, memiliki alasan berbeda dari untuk membeli susu buat anak, membayar biaya sekolah anak dan biaya pengobatan anak yang pada umumnya dikarenakan desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga
Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada 8 tersangka yang juga diikuti oleh para jaksa selaku mediator RJ.
(don)
tulis komentar anda