Cinta Ditolak, Pria Bejat Ini Sebar Foto Payudara sang Mantan

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:23 WIB
Baca juga: Mengerikan! Akhadirun Diduga Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Korban Pakai Cutter

Selain itu, kata Arie, menurut pengakuan tersangka, korban ini menuding keluarga pelaku tidak baik, mendapatkan laporan tersebut membuat tersangka ini makin sakit hari.

“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia (tersangka) juga mengunggah ke tiktok, namun setelah kita cek ternyata sudah di-banned,” kata Arie.

Mendapat pernyataan seperti itu korban melaporkan perilaku mantannya ke polisi. Oleh polisi, tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!