Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Jambret di Makassar

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:23 WIB
Korban melapor ke Polsek Wajo usai handphonenya dirampas. Unit Reskrim Polsek Wajo yang menerima laporan korban, Mariati (22) langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga motor yang digunakan. Alhasil, Burhanuddin yang teridentifikasi ditangkap saat berada di Jalan Batua Raya.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone dan motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku juga mengakui telah merampas handphone merk Oppo warna biru terhadap seorang perempuan yang berjalan kaki," ujarnya

Tindak kejahatan Burhanuddin lanjut Muhtari, bukan kali pertamanya. Burhanuddin pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan menjalani hukuman di Lapas.

"Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Klas I Makassar," ungkap Muhtari.

Akibat perbuatannya, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama sembilan tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!