Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Jambret di Makassar
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:23 WIB
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo, meringkus Burhanuddin (32), merupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di kawasan pusat grosir Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Pelaku melancarkan aksinya saat ia mengendarai sepeda motor seorang diri dan memepet korban bernama Mariati (22) lalu merampas ponsel yang sedang digenggam.
"Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung tancap gas ke arah jalan Tentara Pelajar," kata Kapolsek Wajo, Kompol Muhammadi Muhtari saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu, (23/3/2022).
Korban melapor ke Polsek Wajo usai handphonenya dirampas. Unit Reskrim Polsek Wajo yang menerima laporan korban, Mariati (22) langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga motor yang digunakan. Alhasil, Burhanuddin yang teridentifikasi ditangkap saat berada di Jalan Batua Raya.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone dan motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku juga mengakui telah merampas handphone merk Oppo warna biru terhadap seorang perempuan yang berjalan kaki," ujarnya
Tindak kejahatan Burhanuddin lanjut Muhtari, bukan kali pertamanya. Burhanuddin pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan menjalani hukuman di Lapas.
"Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Klas I Makassar," ungkap Muhtari.
Akibat perbuatannya, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama sembilan tahun penjara.
Pelaku melancarkan aksinya saat ia mengendarai sepeda motor seorang diri dan memepet korban bernama Mariati (22) lalu merampas ponsel yang sedang digenggam.
"Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung tancap gas ke arah jalan Tentara Pelajar," kata Kapolsek Wajo, Kompol Muhammadi Muhtari saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu, (23/3/2022).
Korban melapor ke Polsek Wajo usai handphonenya dirampas. Unit Reskrim Polsek Wajo yang menerima laporan korban, Mariati (22) langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga motor yang digunakan. Alhasil, Burhanuddin yang teridentifikasi ditangkap saat berada di Jalan Batua Raya.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone dan motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku juga mengakui telah merampas handphone merk Oppo warna biru terhadap seorang perempuan yang berjalan kaki," ujarnya
Tindak kejahatan Burhanuddin lanjut Muhtari, bukan kali pertamanya. Burhanuddin pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan menjalani hukuman di Lapas.
"Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Klas I Makassar," ungkap Muhtari.
Akibat perbuatannya, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama sembilan tahun penjara.
tulis komentar anda