8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:43 WIB
Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.
Lebih lanjut Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban.
"Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," katanya. Baca juga: Gandeng Kemen PPPA, Partai Perindo Konsen untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Nahar menambahkan, Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami.
"Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban.
"Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," katanya. Baca juga: Gandeng Kemen PPPA, Partai Perindo Konsen untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Nahar menambahkan, Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami.
"Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," katanya.
(don)