8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
8 Remaja Purwakarta...
Kementerian PPPA mendesak kepolisan untuk mengambil langkah hukum dalam kasus kekerasan seksual 8 remaja laki-laki di Purwakarta. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pelecehanmendesak kepolisian mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang menimpa delapan remaja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Baca juga: Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Agama SD di Taput Dipolisikan

Pasalnya, lanjut Nahar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.



"Kasus percabulan ini harus diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," tegas Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Menurut Nahar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia menegaskan, kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.

Diketahui, delapan remaja laki-laki berusia 9-13 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar menekankan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.

Penyelesaian secara hukum dinilainya sangat diperlukan, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera pada pelaku sekaligus perlindungan terhadap anak. Pihaknya juga mendorong, agar dapat dilakukan visum terhadap para korban, agar kasus ini bisa terang benderang.

Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban.

"Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," katanya. Baca juga: Gandeng Kemen PPPA, Partai Perindo Konsen untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Nahar menambahkan, Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami.

"Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Rekomendasi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
Jurnalis Diteror Doxing,...
Jurnalis Diteror Doxing, AMSI Desak Polisi Turun Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved