Gerombolan Anak Muda Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:18 WIB
Seorang pria berinisial SM (35) ditangkap polisi di area pesta miras, karena memiliki ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
BITUNG - Gerombolan anak muda di Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras), Senin (21/3/2022) dini hari. Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak cepat melakukan pembubaran.



Saat dilakukan pembubaran, anggota polisi menemukan satu paket ganja di lokasi pesta miras tersebut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seorang pria berinisial SM (35) ditangkap dalam pembubaran pesta miras itu. "Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Pesta miras yang digelar sekelompok anak muda ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Makanya, begitu ada laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak melakukan pembubaran.





"Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM," jelas Jules Abraham Abast.



SM beserta barang bukti ganja yang masuk dalam narkotika golongan satu tersebut, kemudian ditahan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan. "Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More