Gerombolan Anak Muda Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:18 WIB
Seorang pria berinisial SM (35) ditangkap polisi di area pesta miras, karena memiliki ganja. Foto/MPI/Subhan Sabu
BITUNG - Gerombolan anak muda di Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras), Senin (21/3/2022) dini hari. Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak cepat melakukan pembubaran.

Baca juga: Asyik Pesta Terlarang di Kamar Kos, 7 Muda-mudi Digelandang Tim Maung Galunggung



Saat dilakukan pembubaran, anggota polisi menemukan satu paket ganja di lokasi pesta miras tersebut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seorang pria berinisial SM (35) ditangkap dalam pembubaran pesta miras itu. "Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Pesta miras yang digelar sekelompok anak muda ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Makanya, begitu ada laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak melakukan pembubaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!