Oknum Polres Sukabumi Kota Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono Dipecat

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:20 WIB
Upacara pemecatan dua oknum Polres Sukabumi Kota, Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono.Foto/Budi Setiawan
SUKABUMI - Dua oknum polisi di Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kedua personel berpangkat bintara itu dipecat karena pelanggaran disiplin serta terlibat kasus pidana.

Mereka adalah Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono. Pemberhentian itu ditandai dengan upacara PTDH di Mapolres Sukabumi Kota dipimpin Kapolres AKBP Zainal Abidin.

Kedua oknum polisi ini tidak hadir dalam upacara karena tidak diketahui keberadaannya. Sebagai tanda kehadirannya, Polres Sukabumi menggantinya dengan foto mereka saat berpakaian dinas lengkap.

Baca juga: Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG, Penjahat Kelamin di Surabaya Kena Batunya





Foto kedua oknum ini langsung dicoret kapolres sebagai tanda telah diberhentikan dari keanggotaan polisi. "Pemberhentian dengan tidak hormat ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan Polda Jabar untuk kedua personel tersebut," ujar Zainal Abidin.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat itu sebagai efek jera serta untuk memberikan pelajaran bagi oknum anggota yang melanggar aturan, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More