Rapat PKPD Penataan Ruang, Pemda Diminta Siapkan Insentif Warga
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:24 WIB
"Begitu pula sebaliknya masyarakat dalam melakukan pembangunan tidak sesuai tata ruang kita beri disinsentif. Juga pemerintah juga berkewajiban memberikan teguran secara tertulis oleh instansi yang diberi kewenangan atas pembangunan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang," sebutnya.
Baca juga:Infrastruktur Jalan Digenjot, Pariwisata di Torut Kian Menggeliat
Unsur lain dalam menunjang penataan ruang yakni, sudah sejauh mana penyusunan RTRW dan RDTL, kemudian terkait masalah pembinaan, yakni bagaimana perda terkait pemanfaatan ruang.
"Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni pola ruang dan struktur ruang, termasuk membuat sistem informasi penataan ruang sebagai media kepada masyarakat," sebutnya.
"Selanjutnya terkait unsur pelaksanaan atau pemanfaatan. Yakni lebih kepada apakah pemerintah kita sudah membentuk forum penataan ruangan, karena ini harus dibentuk di seluruh Indonesia sebagai media diskusi tentang penataan ruang," lanjutnya.
Dalam forum penataan ruang ini ada unsur perizinan, di mana harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan PP 21 tahun 2021.
Baca juga:Proyek Jalan-Pedestrian di Kawasan Bira Dukung Potensi Wisata
Baca juga:Infrastruktur Jalan Digenjot, Pariwisata di Torut Kian Menggeliat
Unsur lain dalam menunjang penataan ruang yakni, sudah sejauh mana penyusunan RTRW dan RDTL, kemudian terkait masalah pembinaan, yakni bagaimana perda terkait pemanfaatan ruang.
"Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni pola ruang dan struktur ruang, termasuk membuat sistem informasi penataan ruang sebagai media kepada masyarakat," sebutnya.
"Selanjutnya terkait unsur pelaksanaan atau pemanfaatan. Yakni lebih kepada apakah pemerintah kita sudah membentuk forum penataan ruangan, karena ini harus dibentuk di seluruh Indonesia sebagai media diskusi tentang penataan ruang," lanjutnya.
Dalam forum penataan ruang ini ada unsur perizinan, di mana harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan PP 21 tahun 2021.
Baca juga:Proyek Jalan-Pedestrian di Kawasan Bira Dukung Potensi Wisata
Lihat Juga :